Pencemaran limbah B3 dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya, hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara spesifik pada kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikat yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) di industri.
Untuk memastikan terpenuhinya pengetahuan, keterampilan dan sikat yang dapat dipertanggung jawabkan PT. Prosyd Traicon Utama sebagai perusahaan jasa training / diklat dapat memfasilitasi tenaga teknis perusahaan yang ditunjuk sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) untuk diberikan pengetahuan dan keterampilan hingga dilakukan asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup.
Manfaat Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengoperasian, perawatan, identifikasi dan pengendalian pencemaran limbah B3, serta melaksanakan tanggap darurat dalam Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3).
Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?
Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:
Bukti Portofolio :
Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”
Pengakuan Secara Nasional
Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.
Kepercayaan Diri
Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP
Value Added Saat Melamar Kerja
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Regulatory Compliance
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Tim Fasilitator & Uji Kompetensi
Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :
Bimtek akan dilakukan oleh Tim Fasilitator yang telah berpengalaman menjadi trainer di berbagai perusahaan
Assessor Uji Kompetensi :
Tim penguji merupakan Assessor Kompetensi Nasional BNSP dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang profesi, yang telah di tunjuk oleh BNSP.
Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut
Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
Investasi Training
Online: IDR. 7,000,000,- /Person
Fasilitas berupa
Soft File Materi Training
Sertifikat Trainer dari BNSP, bagi yang dinyatakan Kompeten
Sertifikat Kehadiran
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis : Online Training
Uji Kompetensi : Di sesuaikan dengan ketentuan LSP/BNSP (di informasikan saat BIMTEK)
Kelengkapan Persyaratan Dasar :
Copy KTP
CV terbaru
Foto 3X4 berwarna 4 lembar
Surat rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan (akan dibuktikan dengan wawancara)
Sertifikat pelatihan sesuai unit kompetensi yang akan diujikan
Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3, atau
Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3
Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari) Pukul 09.00 – 17.00 Wib
Download
Untuk Informasi lebih detail tentang program training yang kami selenggarakan